detikNews
Menkum HAM: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jawa TimurĀ dinilai sejumlah kalangan telah menabrak sejumlah undang-undang. Menkum HAM Andi Matalatta menilai apapun putusan MK tidaklah bisa diganggu gugat.
Senin, 15 Des 2008 13:12 WIB







































