Sejumlah bank mulai menjalankan program stimulus yang diluncurkan OJK. Salah satunya adalah program keringanan cicilan dan perpanjangan jangka waktu tertentu.
Mantan Dirut BTN Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan pencucian uang.
Mantan Dirut PT BTN Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.