detikNews
Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka Makar Kelompok NRFPB
Polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 106, 108 ke-2, KUHP jo pasal 53 ayat 1 dan 55 ayat 1 KUHP dengan ancama hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Jumat, 17 Apr 2015 02:40 WIB







































