Bustar (40), 'guru' pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, divonis hukuman 5 tahun penjara. Bustar terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Katedral Nasional Washington, AS, membunyikan loncengnya sebanyak 900 kali. Hal itu dilakukan untuk mengenang 900.000 korban meninggal akibat Covid-19.