Dua hakim pembebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Penyidik KPK AKBP Rossa mengungkap ada pimpinan KPK era Firli Bahuri meminta pengembangan kasus Harun Masiku tak dilakukan sehingga gagalkan Hasto tersangka.