Terbongkarnya prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City menambah catatan praktik esek-esek di hunian privat itu. Cek selengkapnya di sini.
Di akhir tahun 2017, penjualan anak-anak perempuan kepada beberapa WNA untuk dieksploitasi secara seksual dan kasus prostitusi melibatkan anak sangat marak.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap NMH (34) dan EDL (29). Dari situs porno mereka, ada penjualan wanita dengan umur 18 tahun sebagai PSK.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar, mendesak polisi terapkan pasal berlapis ibu kandung menjual anaknya jadi PSK.