Prita Mulyasari yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas pencemaran nama baik RS Omni, tidak mau terburu-buru mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Prita menunggu salinan putusan MA.
Ketum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri. PD kini meminta Polri memeriksa OC Kaligis juga diperiksa.
Mahkamah Agung menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita sendiri belum tahu akan melakukan langkah apa Karena dirinya belum mendapat surat putusan dari MA.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Pengacara Prita, Slamet Yuwono menilai, MA tidak konsisten.
Prita Mulyasari berurai air mata saat mendengar kasasi jaksa diterima oleh MA. Sambil menangis, dia berharap tidak akan lagi merasakan dinginnya lantai penjara.
Istri almarhum Irzen Octa, Esi Ronaldi, akhirnya menurunkan besaran permintaan biaya ganti kerugian terhadap Citibank NA. Sebelumnya, Esi menggugat Citibank senilai Rp 3 T. Namun kini turun menjadi Rp 60 M saja.