Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti (BB). Barang bukti itu berupa narkoba, psikotropika dan barang bukti kasus kejahatan lainnya.
Kejaksaan Negeri Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba yang disita selama Januari hingga Oktober 2007. Ribuan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polisi memusnahkan ratusan ribu barang bukti narkoba, miras serta VCD bajakan dan porno. Pemusnahan dilakukan dengan alat berat dan dibakar di tengah jalan.
Untuk kedua kalinya pemusnahan buku sejarah dengan cara dibakar gagal dilakukan. Barang bukti itu akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan di mesin penghancur kertas.
Ratusan buku sejarah yang tidak mencantumkan kata PKI akan dibakar oleh Diknas Surabaya. Sayangnya, pemusnahan itu batal karena belum ada berita acara.