Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai cemarkan nama baik Mahkamah Agung karena terbukti terima gratifikasi dan melakukan TPPU
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti membantu melunasi cicilan KPR rumah mewah teman dekatnya, Fify Mulyani. Nilainya Rp 3 M.