Tiga Pendekar Divonis Tujuh Tahun Penjara
Tiga pendekar perguruan silat Setia Hati Terate (SHT) divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka terbukti melanggar pasal 170 KUHP yang membuat hilangnya nyawa Ishak Dapalawi (17).
Kamis, 27 Okt 2011 16:55 WIB







































