detikNews
Ustaz Gondrong Pengganda Uang Dijerat Pasal Penipuan
Polisi menerapkan Hermawan alias Ustaz Gondrong yang viral menggandakan uang di Bekasi, sebagai tersangka. Hermawan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Selasa, 23 Mar 2021 10:40 WIB