Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penyerangan dengan terdakwa John Kei. Nus Kei dihadirkan jaksa sebagai saksi.
"Kami lakukan hak konstitusi kita yang diatur di KUHP bahwa kami ajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Atas dakwaan kami keberatan," ujar kuasa hukum John Kei.
Nus Kei menjawab tudingan John Kei soal utang Rp 1 M dengan janji dibayar Rp 2 M. Nus Kei juga berbicara klaim John Kei yang menyebutnya sebagai anak buah.