detikNews
Polda Metro: Tempat Hiburan-Mal Harus Tutup Pukul 22.00 di Malam Tahun Baru
Polda Metro Jaya mengharuskan mall dan tempat hiburan tutup pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.
Selasa, 21 Des 2021 20:29 WIB