detikFinance
Azas Cabotage 'Diperlunak', Kapal Migas Asing Beroperasi Lagi
Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penyelarasan azas cabotage yang dinilai mengganggu produksi migas dalam negeri. Aturan baru ini kembali memperbolehkan kapal migas asing beroperasi di perairan Indonesia.
Selasa, 12 Apr 2011 17:13 WIB







































