detikNews
Pengendara Motor Harus Nyalakan Lampu di Siang Hari
Bila revisi UU 14/1992 disetujui, maka pengendara motor di seluruh Indonesia harus menyalakan lampu kendaraannya di siang dan malam hari. Setuju?
Senin, 28 Nov 2005 12:55 WIB







































