Polisi memeriksa tiga orang petinggi Khilafatul Muslimin terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran diduga terjadi saat kirab Muharam.
Kejari Kab Malang menerima pembayaran denda Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda itu diputuskan karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM level 3.
Penemuan dan ledakan TATP atau 'Mother of Satan' di lereng Gunung Ciremai tidak mempengaruhi minat pendaki untuk menggapai puncak tertinggi di Jawa Barat itu.
Kejari Kabupaten Malang akhirnya menerima pembayaran denda Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda itu dibayar karena Sutiaji melanggar PPKM level 3.
Luhut yang sebelumnya mengaku virus corona varian delta sulit dikendalikan kini bisa 'sombong dikit' karena kasus COVID-19 di Indonesia saat ini telah turun.