KPK menyerahkan uang Rp 153 miliar ke PT Taspen yang merupakan hasil rampasan dari eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.
PT TASPEN menerima pengembalian dana Rp153,6 Miliar dari KPK, memperkuat akuntabilitas dan tata kelola perusahaan. Sinergi ini dukung pemulihan aset negara.
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Kepala Pengadilan Negeri Kudus, SW.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi, dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api.