detikFinance
Jangan Coba-coba Curang saat Bawa Barang dari Luar Negeri
Dengan langkah ini artinya masyarakat dilarang memisahkan barang-barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia agar nilainya di bawah US$ 75 per hari.
Selasa, 11 Des 2018 19:07 WIB







































