Anggota Komisi VII Abraham Lunggana alias Haji Lulung menilai penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU bisa berbahaya. Selengkapnya di sini.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017.