Banyak sisi ganjil dari geger soal kedatangan 49 TKA asal China di Sulawesi Tenggara. Dia menjurus pada sebuah skandal sistemik yang melibatkan banyak pihak.
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pekerja asing sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal adanya 49 tenaga kerja asing (TKA) dari China yang masuk ke Indonesia untuk bekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai pihak Kemenaker telah melanggar UU tentang Ketenagakerjaan dengan mendahului TKA untuk bekerja dibanding orang Indonesia.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim 500 TKA China ke Indonesia akan ciptakan 5.000 tenaga kerja ahli, bukan tukang pacul.