ICW menyebut sepanjang 2019 vonis koruptor tergolong ringan. Di sisi lain, MA akan membuat pedoman pemidanaan. Lalu apa saja alasan MA meringankan vonis?
Anam mengatakan, dari kacamata Komnas HAM, perlakuan terhadap napi pidana umum dan pidana khusus berbeda. Kondisi overcapacity terjadi di sel napi pidana umum.