detikNews
Mbok Ho, Pembantu Dukun Aborsi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah Mbok Yam alias Senenti (65), kini Mbok Ho alias Sulastri (60) juga ditetapkan tersangka. Mbok Ho bertugas membantu menguburkan janin dan dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Rabu, 18 Des 2013 18:42 WIB







































