Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pelaku usaha RT RW Net melanggar peraturan dan terancam hukuman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 M.
Berikut respons Menkominfo soal KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merekomendasikan agar game kekerasan diblokir.
BNPT terus berupaya mencerdaskan masyarakat agar mampu menyaring dan menyikapi konten-konten bermuatan radikalisme yang masih banyak tersaji di dunia maya.