Presiden KSPI Said Iqbal menilai pihak Kemenaker telah melanggar UU tentang Ketenagakerjaan dengan mendahului TKA untuk bekerja dibanding orang Indonesia.
Hari Buruh yang jatuh pada Jumat (1/5) disambut dengan suram oleh buruh yang kehilangan pekerjaan dan tidak dapat menyuarakan aspirasinya ke jalan karena wabah.