detikInet
PTUN Kabulkan Tuntutan IM2-Indosat, Kejagung Santai
PTUN boleh saja memutuskan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan 3G Indosat-IM2 cacat hukum. Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Agung masih santai.
Kamis, 02 Mei 2013 09:10 WIB







































