Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
Jaksa penuntut umum mengatakan penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora bukan cuma sekadar penganiayaan berat.