Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol). Di antaranya Rp 61 miliar yang didapat dari 164 rekening.
Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster mengajak kaum perempuan untuk turut mewaspadai kejahatan siber, judi online, hingga pinjaman online.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar mengaku sulit untuk menangkap pelaku judol secara langsung. Untuk itu, pihaknya pun membentuk tim cyber.