Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja.
Pemerintah Kabupaten Bogor menilai SE yang mengatur jam kerja 2 gelambang sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak di saat masyarakat hendak berangkat kerja.