Persidangan kasus perempuan SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, berakhir. SM divonis lepas dari hukuman gegara dinyatakan sakit jiwa.
Dua orang pasien yang merupakan ibu dan anak status pasien dalam pengawasan di RSU Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan kabur dari kamar isolasi.