detikNews
Diduga Menghukum 4 Tahun Tanpa Sidang Vonis, Hakim Berkelit
3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat diperiksa intensif. Gara-garanya, ketiga hakim tersebut dianggap menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pemilik sebutir ekstasi, Amir Machmud (42), tanpa sidang vonis.
Kamis, 25 Jun 2009 14:25 WIB







































