detikNews
Calo Tiket KA yang Tertangkap Didenda Rp 500 Ribu
Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, menerapkan aturan baru untuk mengurangi praktek percaloan tiket kereta api (KA). Calo yang tertangkap akan didenda Rp 500 ribu.
Selasa, 15 Sep 2009 11:45 WIB







































