detikNews
Kurir Sabu, Mahasiswi UIN Jakarta Dituntut 17 Tahun Bui dan Denda Rp 8 M
Jenetri Ningsih (25), terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dalam sidang di PN Boyolali. Jaksa menilai mahasiswa S-2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut terbukti bersalah membawa sabu seberat 946 gram dari Kamboja.
Rabu, 28 Mei 2014 17:04 WIB







































