Asep Juhandi (51) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara karena terbukti bersalah menyimpan narkotika jenis ganja seberat 765,7 gram untuk kemudian diperjualbelikan.
Reginaldo menggunakan segala cara untuk bisa divonis bebas. Namun, MA tidak terkecoh sehingga ia dihukum 20 tahun penjara karena mengimpor 1 kg kokain.
Jumidah (40), warga negara Indonesia yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional menjalani sidang vonis di PN Sleman. Jumidah divonis 20 tahun penjara.
Damsiah dan Miskah terancam hukuman mati karena menjadi bandar narkoba di wilayah Mataram. Rupanya sepasang suami istri ini telah menjalani bisnis haram itu selama lima bulan dengan omset ratusan juta rupiah.