detikNews
Terbukti Hubungan Sejenis, Anggota TNI di Makassar Dipenjara dan Dipecat
Pengadilan Militer III-16 Makassar menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari TNI ke Prada RIF. Prada RIF terbukti melakukan hubungan sesama jenis/homoseks.
Minggu, 17 Jan 2021 18:12 WIB