Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian LNG atau gas alam cair. Suami Karen, Herman Agustiawan berteriak ke jaksa seusai persidangan.
Pengacara eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara di kasus pembelian LNG
Karen Agustiawan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.