Ketum MUI KH Miftachul Akhyar memastikan pihaknya belum mengeluarkan fatwa soal investasi miras. MUI akan menggelar rapat tentang perpres presiden tersebut.
Kunjungan wiman ke Indonesia per Januari 2021 mengalami penurunan 89,05% dibandingkan tahun lalu. Ini merupakan yang terparah sejak awal pandemi COVID-19.
Lewat Perpres Nomor 10/2021 yang diteken Presiden Jokowi, dibolehkan menanam modal untuk bidang minuman keras di Bali, NTT, Sulut, dan Papua dengan persyaratan.
Partai Demokrat meminta perpres soal investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua ditinjau ulang.