detikNews
Anggota DPR yang ke Tempat Pelacuran akan Diberhentikan Sementara
Aturan kode etik yang melarang anggota dewan mendatangi tempat pelacuran dan perjudian disertai dengan sanksi tegas. Bagi anggota yang kedapatan menyambangi tempat-tempat tersebut terancam dikenai sanksi, bahkan sampai pemberhentian sementara.
Kamis, 17 Feb 2011 15:23 WIB







































