detikNews
Divonis 7 Tahun, Oknum Guru MAN Cabuli Murid Mengaku Pusing
Nimo Yuliadi (40) tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memvonis 7 tahun penjara. Mantan guru MAN di Situbondo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan muridnya.
Rabu, 31 Jul 2013 15:36 WIB







































