detikNews
Pemerintah Akui Pasal Penghinaan kepada Pemerintah Warisan Belanda
Pemerintah mengakui pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah sebagai pasal karet. Pasal itu pun dianggap sebagai warisan Belanda.
Kamis, 19 Apr 2007 14:03 WIB







































