Pemerintah terbitkan Perpres 39-2019 tentang Satu Data. Satu Data ini merupakan layanan untuk mengakses seluruh data kementerian/lembaga melalui satu platform.
"Waktu itu komunikasi dengan REI, intinya mereka siap masuk tanpa membutuhkan APBN sepeserpun, yang dibutuhkan kepastian terutama dari segi penggunaan lahan,"
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, mengurus administrasi dan kepabeanan ekspor di Indonesia memakan waktu rata-rata 4,5 hari.