detikNews
Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp 8 Miliar Dimusnahkan
Kemendag melalui Dirjen PKTN memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Surabaya. Barang-barang impor yang dimusnahkan senilai Rp 8 miliar.
Selasa, 10 Sep 2019 12:49 WIB







































