detikFinance
Kemenaker: Pekerja yang Dirumahkan Harus Tetap Dapat Upah
Beberapa perusahaan lebih memilih merumahkan atau meliburkan karyawannya untuk sementara waktu daripada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kamis, 01 Okt 2015 19:06 WIB







































