Badan Legislasi DPR segera memutuskan kelanjutan revisi UU Pilpres pada Kamis (4/4). Jika revisi UU Pilpres jadi direvisi, maka fokusnya adalah menyangkut Presidential Threshold (PT).
Pembahasan awal revisi UU Pilpres di Baleg DPR sangat alot terkait ambang batas pengajuan capres alias Presidential Threshold (PT). Sebab, hampir semua partai tengah berambisi memunculkan pasangan capres.
Delapan partai politik yang tidak lolos verifikasi KPU menggugat ke MK. Mereka berharap MK membatalkan pasal yang dinilai mengganjal delapan partai kecil tersebut.
Pendukung Prabowo Subianto mencabut permohonan uji materi Undang-undang No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan panel hakim terkait permohonan uji materi tersebut.
Empat pendukung Prabowo resmi mengajukan uji materi terhadap UU Pilpres ke MK. Mereka meminta agar MK mengubah ambang batas pengajuan presiden dari 20 persen menjadi 3,5 presen.