Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nikel Rp 34 miliar. Tersangka saat ini belum ditahan.
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana tambang nikel Rp 34 miliar. Tersangka belum ditahan.
Seorang WNA inisial Mr. Z saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kendari. WNA tersebut diamankan lantaran terkena sweeping oleh massa unjuk rasa penolakan TKA.
MIND ID atau Holding Industri Pertambangan, kemarin menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham untuk membeli 20% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (PTVI).