Dari lima pelaku yang diamankan polisi, hanya tiga orang jadi tersangka kasus penganiayaan Athalla Naufal. Mereka berinisial LH (33), YW (20), dan DH (22).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil barang-barang milik kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) Golfrid Siregar.