Richard Lee kembali bersuara membantah penjelasan polisi. Dia mengaku me-review krim yang sama dengan milik Kartika putri, tidak seperti yang polisi bilang.
Perseteruan dokter Richard Lee vs Kartika Putri semakin panjang. Setelah mediasi gagal, Richard Lee pun ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait kontrak kerjanya dengan Richard Lee.