detikNews
Ketua Pengadilan Perintahkan AirAsia Bayar Denda Rp 50 Juta ke Penumpang
Ketua PN Tangerang memanggil Air Asia untuk melaksanakan putusan MA. Putusan yang dimaksud yaitu hukuman denda Rp 50 juta karena membatalkan penerbangan atas penumpang Hastjarjo.
Rabu, 17 Jul 2013 09:13 WIB







































