detikNews
Polisi Nyabu 'Diseret' Ke PN Jakbar
Anggota kepolisian Pam Obvit Polda Metro Jaya Briptu Hendhy Haridyanto harus mempertanggungjawabkan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 Gram. Dia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tiap Senin.
Selasa, 24 Agu 2010 20:03 WIB







































