Pemerintah memperbaharui kebijakan tentang syarat perjalanan dengan pesawat. Penerbangan domestik di luar Jawa-Bali kini boleh memakai hasil tes antigen.
Tes PCR untuk syarat penerbangan Jawa-Bali tengah jadi perbincangan. Masih ingat nggak sih ada sederet tes Corona yang kini jarang didengar? Anal swab misalnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengendus ada pihak yang mengambil 'kesempatan di dalam kesempitan' di balik aturan naik pesawat wajib tes PCR.
Pemerintah menetapkan syarat naik pesawat terbaru, yaitu menunjukkan hasil negatif Corona berdasarkan tes PCR maksimal 2x24 jam. Harga tes PCR harus diturunkan.
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan tes PCR sebagai syarat penerbangan digunakan karena merupakan metode testing yang paling sensitif.
NasDem mengkritik kebijakan tes PCR sebagai syarat penerbangan. NasDem menilai syarat PCR ini membebani masyarakat karena biayanya sama dengan tiket pesawat.
Syarat naik pesawat di Jawa-Bali harus melampirkan hasil negatif tes PCR menuai kritik. Ekonom menilai kebijakan tersebut memberi peluang sebagai ajang bisnis.