MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
Immanuel menjelaskan program BSU tahun 2025 diberikan kepada para pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Daerah (UMD) setempat.
Wapres Gibran menyalurkan BSU di Kota Tangerang. Gubernur Banten Andra Soni berharap bantuan itu bisa meringankan beban pekerja di bulan masuk sekolah anak.